a. Mahasiswa telah melakukan pembimbingan Proposal Skripsi sebanyak 4 kali bimbingan;
b. Proposal skripsi mahasiswa telah disetujui oleh Dosen Pembimbing untuk diseminarkan
c. Mahasiswa mengunduh persyaratan (berkas) untuk pelaksanaan seminar proposal di laman http://fai.ump.ac.id/
d. Pelaksanaan seminar proposal skripsi dikoordinasikan dengan dosen pembimbing sebelum pelaksanaan;
e. Mahasiswa mengunggah berkas bukti pelaksanaan seminar proposal melalui laman http://fai.ump.ac.id/;
f. Mahasiswa melakukan revisi Proposal skripsi dan setujui oleh Dosen Pembimbing;
g. Mahasiswa mengajukan surat permohonan ijin penelitian kepada TU.
h. Mahasiswa melakukan proses penelitian dengan arahan Dosen Pembimbing Skripsi.